
loading…
Presiden ke-RI BJ Habibie. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, di bagian pernyataan berhenti sebagai Presiden RI, Soeharto menyebut bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing.B J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003.
“Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Soeharto.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Diketahui, pada 21 Mei 1998 tersebut, Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, diduduki mahasiswa. Karena itu, pengucapan sumpah BJ Habibie sebagai Presiden ke-3 RI tersebut langsung dilakukan pada Kamis, 21 Mei 1998 di Istana Merdeka. Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Soerjono.