Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026



loading…

Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per tanggal 1 Juli 2026. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per tanggal 1 Juli 2026. Meski begitu Purbaya menegaskan, bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar.

Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” jelas Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).

Saat dipertegas kembali mengenai kepastian pemberlakuan per 1 Juli 2026, Menkeu menjawab singkat, “Sepertinya itu.”

https://www.youtube.com/watch?v=3KMUmkZm1



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *