
loading…
Dalam RAPBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Pengalihan sebagian anggaran TKD menuntut pemerintah daerah (pemda) lebih mandiri dalam menyusun strategi fiskal. Foto/Dok
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pengurangan ini akan dikompensasi melalui program kementerian/lembaga dengan total anggaran mencapai Rp1.300 triliun.
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Anggaran Belanja Pusat dan Daerah Timpang, Ekonom Wanti-wanti Bahayanya
Menanggapi hal itu, Dosen Administrasi Bisnis Ricky Ekaputra Foeh menilai, pemda tidak perlu khawatir jika mampu menyiapkan strategi fiskal alternatif yang tepat dan terukur. Menurutnya, sebagian kebutuhan daerah tetap akan ditopang program kementerian/lembaga dengan anggaran besar.