Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak



loading…

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan pengenaan PPN terhadap tiket pesawat domestik selama ini perlu dievaluasi. Foto/Dok

JAKARTA – Wacana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk menurunkan harga tiket sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat. Kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif bagi industri penerbangan dan perekonomian nasional secara lebih luas.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan berbagai wilayah. Karena itu, keterjangkauan harga tiket menjadi faktor penting dalam mendukung pergerakan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Alvin Lie menilai kebijakan pengenaan PPN terhadap tiket pesawat domestik selama ini perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional.

“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” kata Alvin Lie.

Baca Juga: Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara transportasi udara dengan moda transportasi publik lainnya yang tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *