Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak



loading…

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus ijazah Jokowi, Senin (13/7/2026). Foto: Ari Sandita

JAKARTA – Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

Dalam sidang pembacaan Duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Duplik tersebut diserahkan ke hakim dan pihak Pemohon kemudian meminta untuk dianggap telah dibacakan.

Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua

“Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa dipelajari nanti ya (oleh pihak Pemohon). Intinya tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada jawabannya,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan, Senin (13/7/2026).

Berbeda dengan kubu Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan selaku turut Termohon meminta untuk dibacakan petitumnya. Sejatinya, petitum Duplik yang disampaikan Kejaksaan tidak jauh berbeda sebagaimana petitum yang telah dibacakan dalam jawabannya di persidangan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *