Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi



loading…

Sidik Pramono, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG). Foto: Istimewa

Sidik Pramono
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)

Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa yang teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan. Dalam pelbagai percakapan publik, keberadaan BGN seolah ekadar pelaksana program MBG. Seolah tak ada yang salah. Tetapi benarkah hanya melulu begitu?

Rujukan utama untuk mencermati keberadaan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan juga penjabarannya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2029. BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Jika menilik kedua produk hukum tersebut, mandat yang harus dijalankan oleh BGN adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan sektor, memastikan implementasi kebijakan gizi yang efektif, tepat sasaran, dan terencana secara sistematis, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan gizi yang selama ini dihadapi Indonesia.

Menilik regulasi yang ada, ruang gerak BGN tentunya tak sebatas operator MBG. Sejak kelahirannya, BGN sesungguhnya dirancang sebagai institusi yang memimpin orkestrasi perbaikan gizi nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan juga masyarakat sipil.

Cukup dengan menilik struktur organisasinya, keberadaan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan, memperlihatkan bahwa BGN semestinya lebih dari sekadar operator MBG. Tambahan lagi, selama 22 bulan usia BGN, sudah terbentukkah Dewan Pengarah yang mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional?

Realitas yang kemudian terjadi memang mengarah pada tertutupnya fungsi orkestrasi BGN oleh dominasi program MBG. Setidaknya sebagaimana tecermin dalam banyak diskusi publik, BGN tereduksi hanya sekadar operator yang memastikan MBG terselenggara dengan target semassif mungkin.

Publik lebih mengenal BGN melalui pembukaan dapur di berbagai wilayah target (yang kemudian dikotori oleh dugaan jual-beli titik dapur!), distribusi makanan (yang kemudian memunculkan dugaan lancung pengadaan sepeda motor dan pengadaan lainnya!), target penerima manfaat (yang justru distribusi di wilayah 3T dengan kerawanan gizi tinggi selalu menimbulkan tanda tanya!), pengadaan bahan baku pangan (yang konon sampai seekor sapi dibutuhkan setiap SPPG dalam sehari!), hingga penanganan kasus keracunan makanan (yang di awal-awal pelaksanaan program sempat “teredam” dalam pemberitaan!).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *