
loading…
Polemik ribuan calon dokter atau retaker yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan tengah mengemuka. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Menurut Rimawati, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi, calon dokter tetap harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD sebelum dapat menjalankan praktik secara resmi.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.