
loading…
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto/Dok SindoNews
“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026)
Jeffry menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
“Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.