Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar



loading…

Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) hingga Minggu (28/9/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA – Sidang Gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung ke tahap pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/6/2026). Hadir sebagai saksi Ermalena selaku Ketua Steering Committe (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC).

Penggugat M. Thobahul Aftoni yang diberikan kesempatan sempat bertanya ke saksi tergugat yaitu Ermalena dan mendapat keterangan bahwa saksi mengaku setelah selesai sidang Paripurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.

Kemudian sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah

“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ungkap Ermalena.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *