
loading…
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Andrie Yunus pada Rabu, 26 April 2026 ke PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu bakal dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna pada Selasa (2/6/2026) ini di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan sementara.
Sejatinya, hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pembacaan putusan itu saat sidang praperadilan digelar terakhir kalinya pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat sidang pertama kali digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, yang mana ada 7 poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.