
loading…
Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), bank sentral baru saja memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu. Foto/Dok
Eksekusi pemusnahan barang bukti kejahatan ekonomi ini dilakukan pada Rabu (13/5/2026) yang berlangsung di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta. Kertas-kertas rupiah palsu tersebut dihancurkan menggunakan mesin peracik khusus hingga menjadi cacahan sangat kecil sehingga wujud aslinya lenyap tak bersisa.
Baca Juga: Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025,” ujar Deputi Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah pembersihan peredaran uang bodong ini merupakan perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Upaya preventif dan represif dari aparat penegak hukum tersebut rupanya membuahkan hasil positif di lapangan.