
loading…
Anggota Komisi 2 DPRD Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan uang perpisahan bagi siswa. Foto/SindoNews
Situasi tersebut dinilai berpotensi menekan ekonomi keluarga dan mendorong munculnya praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Anggota Komisi 2 DPRD Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus.
“Pada prinsipnya, kami meminta Disdik segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan paksaan,” ujar Binsar, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Binsar menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Kebijakan pendidikan, menurut dia, tidak seharusnya menambah tekanan terhadap ekonomi keluarga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
“Jika tetap dilakukan, kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diseragamkan kepada seluruh siswa,” tegasnya.
Selain pungutan perpisahan, Binsar juga meminta sekolah tidak mewajibkan kegiatan tamasya ke luar daerah apabila berpotensi membebani orang tua murid secara finansial. Binsar menyarankan kegiatan perpisahan diarahkan pada program yang lebih sederhana dan memiliki nilai sosial, seperti sedekah buku nonpelajaran atau penanaman pohon.