
loading…
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
Dia menegaskan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini masih sama seperti yang ditetapkan pada muktamar sebelumnya. Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum tergugat, Syarif. Syarif menilai pernyataan saksi justru memperkuat posisi tergugat, termasuk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak Kementerian Hukum RI.
“Apa yang disampaikan saksi penggugat justru menegaskan bahwa memang tidak ada perubahan AD/ART PPP, termasuk terkait persyaratan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP,” tegas Syarif, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Menurut Syarif, kesaksian tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penggugat mengakui keabsahan aturan yang selama ini dijadikan dasar oleh DPP PPP dalam mengambil keputusan organisasi.
Dengan demikian, fakta persidangan hari ini menguatkan bahwa tidak ada perubahan dalam AD/ART PPP, termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum yang tetap merujuk pada aturan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
(rca)