Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku



loading…

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, menghormati langkah eks Waka PN Depok yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati langkah hukum eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).

Budi menegaskan, penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK

“Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *