UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita



loading…

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SindoNews

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial. Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik, Nasky Putra Tandjung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang sudah menekan UU Polri baru tersebut. Menurut dia, pengesahan UU Polri itu menjadi langkah progresif dan strategis untuk memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan untuk kepentingan publik. Dia menambahkan, hal itu juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan transformasi kelembagaan Polri.

“Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami berharap pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi diteken dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangannya, Senin (21/6/2026).

Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *