
loading…
Karakter tegas bahkan terkesan keras dalam peradilan militer merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit. Foto: Dok Sindonews
Menurut dia, peradilan militer tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan peradilan sipil, karena memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan institusi dan efektivitas komando di tubuh TNI.
“Dalam konteks militer, hukum bukan hanya soal keadilan normatif, tetapi juga instrumen menjaga disiplin, loyalitas, dan kesiapan operasional. Karena itu, ketegasan dalam putusan menjadi konsekuensi logis,” ujarnya.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
Dasar hukum peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.
“Meski demikian, penerapan hukum tetap mempertimbangkan karakteristik tugas militer yang penuh risiko dan membutuhkan kepatuhan absolut terhadap komando,” katanya.
Heri juga menyoroti fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.