Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag



loading…

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan peran dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji . Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keduanya berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam lanjutan penanganan perkara ini penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *