
loading…
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pasal yang dibatalkan.
“Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Menurut Dharma, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Menguji Batas Kekuasaan Negara
Dharma menjelaskan bahwa permohonan yang diajukannya bertujuan menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.