
loading…
Bambang Saputra saat peluncuran dan bedah buku berjudul Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Foto/Ist
Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul “Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.