Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi



loading…

Jaksa menuntut hakim tolak eksepsi Richard Lee. Foto: Instagram

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban tegas atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter Richard Lee , dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan tim hukum Richard Lee.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 tersebut, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor PDM-152/TNG/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap secara yuridis maupun ilmiah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *