
loading…
Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
DALAM negara demokrasi modern, militer selalu menempati posisi yang unik. Institusi ini adalah alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, tetapi sekaligus dituntut tunduk pada hukum.
Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil.
Bagaimana ketika prajurit militer diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, apakah kekhususan itu masih relevan?
Pertanyaan ini mengemuka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, yang disebut melibatkan oknum militer.
Militer dan Hukum Khusus
Sering muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil.
Ada beberapa karakter utama. Pertama, adanya peran atasan sebagai penghukum. Dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya. Tanpa melalui peradilan. Ini berarti proses penegakan hukum bisa dimulai dari garis komando paling rendah tanpa harus menunggu pengadilan formal.
Kedua, adanya hukuman disiplin militer di luar pidana. Seorang prajurit dapat dikenai berbagai sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang tampak “ringan” di sipil bisa berdampak serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.