
loading…
Refly Harun dan Roy Suryo di seusai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan yang dilayangkan tidak jelas.
“Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli,” kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Refly menyebut bahwa dalam gugatan barunya nanti, pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, ia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.