Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman



loading…

Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DeJuRe, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute merespons sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur. Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir, maka akan bisa dikenakan sanksi pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa sudah sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative Wahyudi Djafar dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Tanggapi Amien Rais, Agus Jabo Ingatkan Jangan Jadikan Prasangka dan Kebencian sebagai Alat Politik



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *