
loading…
Juru Bicara SPK Irfa’i Afham dalam keterangan resmi Sabtu (2/5/2026), menyebut profesi dosen masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Ia mengungkapkan, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di perguruan tinggi swasta, terdapat dosen yang menerima upah di bawah Rp900.000.
“Penghasilan dosen di Indonesia teramat miris. Gaji pokok rata-rata hanya mampu membeli 143 kilogram beras, sangat jauh dibandingkan Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram,” ujar Irfa’i.
Baca Juga: Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
SPK juga menyoroti kegagalan negara dalam memberikan jaring pengaman upah bagi dosen. Menurut Irfa’i, dosen dan guru selama ini tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki kepastian terkait upah minimum.