Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April



loading…

Nia daniaty dan Olivia Nathania. Foto: Instagram

JAKARTA – Pihak korban penipuan CPNS bodong memberi tenggat waktu kepada Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Tilaar, hingga 1 April 2026 untuk mengganti kerugian senilai Rp8,1 miliar.

Jika tidak ada kejelasan, pihak korban mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menyita sita aset milik para termohon.

“Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly,” ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Berlanjut, Rumah Mewah Anak Nia Daniaty Rp25 Miliar Terancam Disita

Meski Nia Daniaty tidak dipenjara secara pidana, Odie menegaskan namanya tercantum dalam putusan perdata yang mewajibkan tanggung renteng pengembalian uang.

“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” tegas Odie.

Pihak korban juga menilai hukuman penjara yang sudah dijalani Olivia menghapus kewajibannya untuk membayar ganti rugi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *