
loading…
Sebanyak 321 WNA tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 orang ditetapkan tersangka. Foto: Arif Julianto
“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Adapun polisi masih menghubungkan sejauhmana peran-peran dari setiap orang yang ditangkap.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.