
loading…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyampaikan keterbukaan informasi terkait masa jabatan Dewan Komisaris perusahaan. Foto/Dok
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi kepada publik dan pemegang saham. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama IBFN, Masa Jabatan 5 Tahun
Diterangkan bahwa pengumuman ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.
Selain itu, KAI juga mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.