
loading…
Marcella Santoso memberikan keterangan kepada media usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). FOTO/IST
Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam dupliknya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). “Saya tadi berkata bahwa saya adalah korban dari parasit. Jadi jangan saya yang dibumi-hanguskan. Kalau saya dibumi-hanguskan, parasitnya akan berpindah,” katanya kepada awak media setelah agenda sidang.
Menurut Marcella, advokat merupakan profesi yang rentan terhadap tekanan, terutama ketika bersinggungan dengan perkara besar. Ia berharap ada mekanisme perlindungan yang memadai agar advokat dapat bekerja secara independen dan terbebas dari praktik mafia peradilan.
Menanggapi pertanyaan apakah dirinya merasa dikorbankan, Marcella menyatakan telah memilih untuk mengampuni dan mengikhlaskan situasi yang dihadapinya. “Tuhan yang akan menjawab,” ujarnya singkat.
Terkait perkara lain yang disebut berkaitan dengan perlindungan penyidikan, Marcella menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu perkara seharusnya bertumpu pada fakta persidangan, bukan pada pembentukan opini di ruang publik.
Marcella juga menyinggung adanya framing yang menurutnya menggambarkan seolah-olah dirinya ingin memunculkan citra Indonesia sebagai negara yang buruk. Ia membantah keras anggapan tersebut.
“Saya juga putri bangsa. Pada tahun 1998 saya punya pilihan untuk pergi, tetapi saya tetap di Indonesia dan tidak punya hati untuk meninggalkan Indonesia,” tuturnya.