Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Ajukan Banding



loading…

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding. Foto/SindoNews

JAKARTA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Insyaallah mau ajuin banding,” kata Kerry seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari (26/2/2026).

Kerry mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. “Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak

“Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *