Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen



loading…

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. KPK akan menelaah laporan tersebut.

“Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Selanjutnya, Arif menyatakan laporan tersebut akan diproses, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. “Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah, nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Baca Juga: Datangi KPK, Menag Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Artinya, Menag telah melaporkan hal tersebut sebelum 30 hari.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja, sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK, harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” jelasnya.

Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *