Bagaimana Jika Denada Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini



loading…

Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang kini menjerat nama Denada . Seperti diketahui, Denada dituntut membayar Rp 7 Miliar oleh anak kandungnya yang sebelumnya tak diakui yaitu Ressa Rizky Rossano .

Menurut penjelasan Hotman, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.

“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan,” ujar Hotman.

Baca Juga : Pihak Denada Kecewa, Tetap Digugat Rp7 Miliar Meski Sudah Akui Ressa Anaknya

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *