
loading…
Codeblu dilaporkan Clairmont ke Polisi atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan. Foto: X
Laporan telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar, sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont dan berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35. Pasal 29 ini erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin disitu pemerasan yang dilakukan influencer ini,” kata Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra dalam konferensi pers di Park Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga : Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar
“Yang kedua adalah pasal 35 karena ada manipulasi data. Contohnya, klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur ke panti asuhan. Banyak sekali data-data informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan,” sambungnya.