
loading…
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. FOTO/dok.SindoNews
“Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Purbaya mengatakan PFII dirancang tidak hanya sebagai pusat aktivitas sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat pembiayaan sektor riil. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap investasi produktif meningkat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bulat menyampaikan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.