
loading…
Praperadilan Richard Lee ditolak Hakim. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
Gugatan itu dilayangkan sang dokter kecantikan karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
“Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan.
Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
“Mengadili, Menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil,” tambahnya lalu mengetuk palu sebanyak satu kali.
Suasana sidang yang dihadiri Doktif selaku pelapor pun mendadak riuh. Banyak yang mendukung putusan soal penolakan gugatan ini.
Di depan ruang sidang, Doktif yang didampingi rekannya, Razman Arif Nasution pun menanggapi putusan tersebut.
Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu juga melaksanakan nazar dengan sujud syukur di pengadilan atas putusan tersebut.