
loading…
Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Foto/Kementerian Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi.
Baca juga: Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan.
Di samping itu, ia menilai penetapan ini selaras dengan status Indonesia sebagai negara peradaban yang memiliki jalan sejarah kebudayaan panjang dan berbagai warisan budaya dari nenek moyang. Salah satunya adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.