
loading…
Selisih harga motor listrik dari Rp10 juta ke Rp40 juta memicu polemik, tetapi rantai biaya dan spesifikasi menunjukkan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar dugaan mark-up. Foto: Emmo
Perbandingan itu sekilas terlihat janggal. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, perbedaan tersebut tidak sesederhana angka yang beredar di ruang publik.
Pegiat kendaraan listrik Hendrosutono menilai kesimpulan adanya mark-up tersebut terlalu dini karena membandingkan dua skema harga yang berbeda secara fundamental.
“Harga di Alibaba itu harga pabrik, biasanya dalam skema Free on Board (FOB) atau Ex Works (EXW). Artinya belum termasuk ongkos kirim, pajak, dan biaya lain di Indonesia,” ujarnya.
Jika menggunakan asumsi harga dasar Rp10 juta per unit dari pabrik di China, maka biaya langsung bertambah ketika barang dikirim ke Indonesia.
Ongkos freight dan asuransi internasional diperkirakan menambah 5 persen hingga 10 persen, sehingga nilai Cost, Insurance, Freight (CIF) naik menjadi sekitar Rp10,5 juta hingga Rp11 juta.
Nilai CIF ini kemudian menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia.
Hendrosutono juga menyebut, importir wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5 persen dari nilai impor. Selain itu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dari nilai pabean.
Dalam beberapa kasus, bea masuk bisa dikenakan, meskipun untuk kendaraan listrik dalam bentuk terurai seperti Completely Knocked Down (CKD) atau Incompletely Knocked Down (IKD), tarif bea masuk bisa 0 persen—dengan catatan produsen memenuhi syarat investasi tertentu.
Namun, biaya tidak berhenti di pelabuhan.