
loading…
Vonis 15 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Do Kwon, sang Raja Kripto yang bertanggung jawab atas lenyapnya Rp640 triliun dana investor. Foto: ist
Pada sidang pembacaan vonis yang digelar di pengadilan federal Manhattan, Kamis lalu, Hakim Paul A. Engelmayer menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada lulusan Stanford tersebut.
Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan bahwa ekosistem stablecoin yang dibangunnya hanyalah ilusi yang ditopang oleh penipuan sistematis.
Kehancuran yang Melampaui FTX
Kasus ini menjadi catatan kelam terbesar dalam sejarah aset digital. Hakim Engelmayer menyebut tindakan Kwon sebagai “penipuan dalam skala epik antar-generasi.”
Skala kerugian yang ditimbulkan Terraform Labs—perusahaan yang didirikan Kwon di Singapura pada 2018—bahkan melampaui gabungan kerugian dari skandal FTX milik Sam Bankman-Fried dan penipuan OneCoin oleh Karl Sebastian Greenwood.
Mekanisme penipuannya berpusat pada TerraUSD, yang dipromosikan sebagai stablecoin andal—mata uang kripto yang dipatok pada aset stabil untuk mencegah fluktuasi harga drastis.