
loading…
Menurut Titi yang juga pakar kepemiluan, RUU Pemilu telah masuk ke dalam Prolegnas sejak 2025. “Nah, sekarang di 2026 kembali menjadi Prolegnas, legislasi prioritas Prolegnas 2026. Bedanya dengan 2025, di 2025 pengusulnya adalah Baleg atau Badan Legislasi DPR, 2026 pengusulnya menjadi Komisi II DPR,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi,” yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Titi mengatakan, DPR dan pemerintah belum juga menerbitkan naskah akademik dan melakukan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, ia meyakini, proses pembahasan RUU Pemilu terbilang panjang.
Baca Juga: Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Menurutnya, DPR perlu memparipurnakan draf RUU Pemilu lebih dulu. Setelahnya, dikirim ke presiden. Kemudian, presiden mengirim surpres yang berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU versi DPR serta menugaskan menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah mewakili dalam pembahasan.