TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan



loading…

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Mereka meminta hakim tak memanggil Andrie Yunus ke persidangan dengan alasan masih proses pemulihan.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan tentang adanya jaminan perlindungan hak-hak korban.

Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

“Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban,” kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa TAUD juga selalu mencermati perkembangan proses pemulihan yang dilakukan Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

“Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *