
loading…
Ammar Zoni. Foto: Dok SindoNews
Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan pemindahan itu bakal dilakukan seiring masa pikir-pikir banding pihak Ammar Zoni selama tujuh hari telah berakhir.
Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana.
“Tujuh tahun, tidak ada upaya banding, dan kita akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya. Tapi sekali lagi kita menunggu arahan pimpinan dan untuk update-nya akan segera kami sampaikan,” ujar Rika Aprianti di kantornya kawasan Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
“Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan,” tuturnya.