
loading…
Menteri Imipas Agus Andrianto angkat bicara terkait tindakan Nikita Mirzani yang live di salah satu media sosial saat ditahan. Foto/SindoNews
“Dia menggunakan fasilitas umum di sana,” kata Agus saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Minggu (16/11/2025).
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terkait dugaan pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Penjara, Ditjen PAS Buka Suara
Menurut Agus, fasilitas umum tersebut hadir lantaran adanya larangan warga binaan membawa barang elektronik, termasuk handphone. “Kita kan melarang mereka menggunakan HP di dalam lapas, oleh karena itu tugas kita kewajiban kita untuk menyediakan fasilitas umum kepada mereka, memang pemakaiannya bergantian,” ujarnya.