
loading…
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Dia berpendapat bahwa putusan ini semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan DPP PPP, termasuk terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” ujar Syarif kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Syarif menjelaskan, salah satu pokok gugatan yang diajukan penggugat adalah mempersoalkan keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal. “Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” ujarnya.