
loading…
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan merespons penetapan sebagai tersangka dan penahanan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Selain itu, pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Baca juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).