Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri



loading…

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meyakini kliennya akan terbebas dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Pengacara Roy Suryo , Ahmad Khozinudin meyakini kliennya akan terbebas dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Saya pastikan hari ini Roy Suryo bebas. Dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya,” ujar Khozinudin saat Rakyat Bersuara iNews, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu

Jika Roy Suryo Cs ditahan berarti ada pelanggaran hukum. Sebab, Jokowi telah menyetujui restorative justice hingga terbitnya SP3 terhadap beberapa tersangka.

“13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridhoan dari saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *