Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap



loading…

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

SUNGGUH mengejutkan peristiwa dua mega korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, tentang Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Izin Menetap Sementara (Kitas) dan Izin Menetap Tetap (Kitap) di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah. Kedua kasus korupsi tersebut terjadi di program pemerintah yang strategis dan penting bagi kemajuan kesejahteraan dan ekonomi ekonomi Indonesia.

BGN terkait program pemerintah dalam bidang kesejahteraan dan program Kitas dan Kitap terkait program pemerintah dalam pelayanan publik sekaligus cermin dari pemerintah di hadapan masyarakat internasional. Dua kasus mega korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengabaikan sistem pencegahan dan mengutamakan sistem penindakan yang berujung pemenjaraan tetapi tidak efisien dari sisi kemanfaatan sosial.

Namun demikian kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi karena telah dimandatkan di dalam UNCAC 2003 yang telah ditratifikasi UUNomor 7 tahun 2006 sekaligus meningkatkan tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan yang selama ini tidak kenal lelah memenjarakan koruptor.

Selain pencegahan dan penindakan korupsi juga penting dan strategis dilaksanakan penindakan atas perbuatan kolusi dan nepotisme yang telah dikriminalisasi menjadi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah. Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 19999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *