
loading…
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi dokumen elektronik, yakni Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TF), Jumat (19/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
“Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap keduanya.
Baca juga: Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi