
loading…
Ahli digital forensik Rismon Sianipar (kiri) resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
“Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang,” ucap Jahmada Girsang seusai mendapat salinan SP3.
Ia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Jahmada berkata, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.
Baca Juga: Rismon Sianipar Cabut Gugatan soal Penyetaraan Ijazah Gibran
“Jadi saya bacakan ya. ‘Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar’. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang,” kata Jahmada.