Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba



loading…

Penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan kewenangan Ditjen Minerba. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan mengatakan penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan energi primer bagi sektor ketenagalistrikan nasional.

“Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit,” kata Olo dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?

Menurut Olo, kebutuhan batu bara diawali dari penyusunan rencana operasi masing-masing PLTU yang kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group sebelum dibahas bersama pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang ditugaskan memasok batu bara, baik untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).

Ia menilai mekanisme tersebut menegaskan peran sentral pemerintah dalam menjaga keamanan pasokan energi primer. Pasalnya, PLTU masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam setiap hari, sehingga ketersediaan batu bara menjadi faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *