
loading…
Narasi yang termuat dalam pleidoi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan. Hal itu disampaikan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parade Hutasoit. Foto/Nur Khabibi
“Terkait apakah ada poin-poin yang harus kita tanggapi, kita tetap menghormati persidangan sekalipun kita sudah melihat bahwa penasihat hukum sendiri beberapa menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya menurut kami tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,” kata Parade seusai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Parade, tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan.
Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun
Dalam pleidoinya, Nadiem Makarim mengklaim pemilihan Chrome OS malah menghemat pengeluaran Rp3,9 triliun.
“Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 Triliun, angka yang jauh di atas kerugian negara yang diduga,” kata Nadiem.
Baca Juga: Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Nadiem menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara windows dan chrome mampu menghemat pengadaan Rp50 juta per sekolah.