Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi



loading…

Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator untuk tidak memotong biaya ongkos 20%. Foto/SindoNews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator untuk tidak memotong biaya ongkos 20%. Dalam aspirasinya, ojol meminta aplikator memotong 10%.

“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa, 10?” ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8% saja.

Baca juga: Ini 11 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2026

“Yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa telah menaikkan upah minimum hingga menambah rumah bersubsidi untuk buruh. “Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.”

Lihat video: KONDISI TERKINI: Ribuan Ojol dan Buruh Kepung Jakarta di May Day 2026



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *